Total sekitar hampir Rp2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim Edison dengan menyebut total barang bukti yang diamankan mencapai hampir Rp2 miliar.
Sebelumnya, KPK menyampaikan hanya menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut. Namun setelah dilakukan pendalaman, nilai barang bukti yang diamankan bertambah signifikan.
“Total sekitar hampir Rp2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan barang bukti itu tidak hanya berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, tetapi juga mencakup dolar Amerika Serikat, riyal, serta sejumlah saldo rekening yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Menurut dia, beberapa rekening yang diamankan diduga digunakan sebagai tempat penampungan dana terkait penerimaan yang melibatkan oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan pihak swasta.
“Karena beberapa rekening ini diduga digunakan sebagai penampungan terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari para pihak swasta sehingga dilakukan pengamanan terhadap saldo-saldo dalam rekening tersebut,” ujarnya.
KPK berencana memaparkan secara rinci jumlah dan jenis barang bukti yang disita dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa sore.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu menangkap 10 orang dalam OTT yang dilakukan di Sumatera Selatan dan Jakarta pada Senin (8/6). Mereka terdiri atas lima orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima pihak swasta.
Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison. Setelah ditangkap di Sumatera Selatan, Edison kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada Selasa (9/6), KPK menetapkan Edison sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026